Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Jadi Bukti Jaksa Agung Tak Berwacana

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:13 WIB
Ia menilai, meredupnya kinerja KPK membuat harapan masyarakat kini bertumpu pada Kejaksaan dan Kepolisian. Masyarakat sangat menanti jaksa melakukan tindakan yang lebih tegas, sehingga ke depan korupsi akan turun.

"Ini kan stagnan, naik sedikit, IPK naik sedikit. Kemudian turun, jadi tidak ada perkembangan yang signifikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tuntutan hukuman mati harus dilihat dari segi normatif sebagai sebagai bentuk pencegahan, agar orang lain tidak bisa melakukan tindakan korupsi.

Kemudian, tuntutan pidana mati karena begitu besar kerugian negara pada situasi kondisi di mana sedang dalam keadaan 'kriris ekonomi', krisis bencana alam, krisis kesehatan dan sebagainya, ini yang sangat disayangkan.

"Karena itu, langkah Kejaksaan Agung melakukan penuntutan itu banyak dimensi. Dimensi pencegahan, dimensi normatifnya dipikirkan juga," ujarnya.

Hibnu berharap, dengan langkah ini ada keberanian dari hakim untuk bisa menjatuhkan seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!