Radikal Tak Diatur UU, Pengamat Intelijen Soroti Keberanian Jenderal Dudung Soal Copot Baliho
Selasa, 07 Desember 2021 - 06:40 WIB
Menurut dia, tugas utama KSAD sebenarnya memang bukan itu, karena tugas utamanya adalah pembinaan kekuatan angkatan darat.KSAD pun tidak bertugas untuk mengurusi baliho, tapi karena proses ini tidak berjalan, dan tidak ada yang mengurusi soal label radikalisme, maka Dudung yang berani mengambil tanggung jawab.
“Enggak ada yang ngurusin, semua orang takut maka Dudung ngambil tanggung jawab, tapi apakah kemudian kita harus menunggu the next Dudung-Dudung lagi di masa depan Indonesia, kan mestinya tidak,” tegas Ridlwan.
Ridlwan mengaku pernah berdiskusi dengan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Dalam diskusi itu, kata dia, Boy mengatakan kalau definisi radikalisme dan terorisme ini bukan urusan BNPT, karenapihaknya itu penanggulangan terorisme.
Padahal, dia menambahkan, BNPT bisa melakukan sosialisasi, membuat pengajian ataupun ceramah terkait dengan deradikalisasi. Baca juga: Darah Mendidih Lihat Baliho Habib Rizieq, Jenderal Dudung: Memang Mereka Siapa?
“Tapi dia (BNPT) enggak punya wewenang untuk mengklasifikasikan orang kamu radikal, kamu melanggar Pasal 9 undang-undang ini. Enggak boleh jadi PNS, itu enggak bisa. Maka akibatnya sekarang ketakutan, ASN-ASN ketakutan “jangan-jangan kalau saya buka YouTube tema-tema Islami nanti inspektorat lihat enggak naik pangkat,”,” tandasnya.
“Enggak ada yang ngurusin, semua orang takut maka Dudung ngambil tanggung jawab, tapi apakah kemudian kita harus menunggu the next Dudung-Dudung lagi di masa depan Indonesia, kan mestinya tidak,” tegas Ridlwan.
Ridlwan mengaku pernah berdiskusi dengan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Dalam diskusi itu, kata dia, Boy mengatakan kalau definisi radikalisme dan terorisme ini bukan urusan BNPT, karenapihaknya itu penanggulangan terorisme.
Padahal, dia menambahkan, BNPT bisa melakukan sosialisasi, membuat pengajian ataupun ceramah terkait dengan deradikalisasi. Baca juga: Darah Mendidih Lihat Baliho Habib Rizieq, Jenderal Dudung: Memang Mereka Siapa?
“Tapi dia (BNPT) enggak punya wewenang untuk mengklasifikasikan orang kamu radikal, kamu melanggar Pasal 9 undang-undang ini. Enggak boleh jadi PNS, itu enggak bisa. Maka akibatnya sekarang ketakutan, ASN-ASN ketakutan “jangan-jangan kalau saya buka YouTube tema-tema Islami nanti inspektorat lihat enggak naik pangkat,”,” tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :