Radikal Tak Diatur UU, Pengamat Intelijen Soroti Keberanian Jenderal Dudung Soal Copot Baliho

Selasa, 07 Desember 2021 - 06:40 WIB
loading...
Radikal Tak Diatur UU,...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Intelijen dan Pertahanan Ridlwan Habib menyoroti tentang belum adanya otoritas yang bisa mendefinisikan makna radikal atau suatu kelompok dan individu dikatakan radikal. Karena, sambungnya, radikal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti- Terorisme ).

“Karena sampai hari ini belum ada satu otoritas pun yang dilindungi undang-undang yang boleh mengatakan, kamu radikal, kamu enggak bisa jadi PNS, ASN, anggota DPR karena youradikal. Sampai hari ini saya belum menemukan satu pasal pun di perundang-undangan kita yang mendefinisikan radikalisme adalah apa? Enggak, belum ada,” kata Ridlwan dalam diskusi Empat Pilar MPR RI yang bertajuk “Vaksinasi Empat Pilar Lawan Transformasi Kelompok Terorisme” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. Baca juga: Singgung Habib Rizieq, KSAD Jenderal Dudung: Baliho Disembah-sembah

Kemudian, kata Ridlwan, saat kemudian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berbicara secara terbuka dalam suatu acara mengenai radikalisme dan ekstremisme, menuai kontroversi di publik, bahkan ada warganet yang mencibir Dudung, karena Dudung seolah menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ketika ada seorang jenderal namanya Dudung, kepala staf angkatan darat bicara blak-blakan di sebuah acara, diserang netizen apa namanya kemarin KSAD rasa “keset” lah, KSAD penakut lah, itu diserang oleh netizen, seolah-olah KSAD-nya jadi kepala BNPT,” ujarnya.

Menurut dia, tugas utama KSAD sebenarnya memang bukan itu, karena tugas utamanya adalah pembinaan kekuatan angkatan darat.KSAD pun tidak bertugas untuk mengurusi baliho, tapi karena proses ini tidak berjalan, dan tidak ada yang mengurusi soal label radikalisme, maka Dudung yang berani mengambil tanggung jawab.

“Enggak ada yang ngurusin, semua orang takut maka Dudung ngambil tanggung jawab, tapi apakah kemudian kita harus menunggu the next Dudung-Dudung lagi di masa depan Indonesia, kan mestinya tidak,” tegas Ridlwan.

Ridlwan mengaku pernah berdiskusi dengan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Dalam diskusi itu, kata dia, Boy mengatakan kalau definisi radikalisme dan terorisme ini bukan urusan BNPT, karenapihaknya itu penanggulangan terorisme.

Padahal, dia menambahkan, BNPT bisa melakukan sosialisasi, membuat pengajian ataupun ceramah terkait dengan deradikalisasi. Baca juga: Darah Mendidih Lihat Baliho Habib Rizieq, Jenderal Dudung: Memang Mereka Siapa?

“Tapi dia (BNPT) enggak punya wewenang untuk mengklasifikasikan orang kamu radikal, kamu melanggar Pasal 9 undang-undang ini. Enggak boleh jadi PNS, itu enggak bisa. Maka akibatnya sekarang ketakutan, ASN-ASN ketakutan “jangan-jangan kalau saya buka YouTube tema-tema Islami nanti inspektorat lihat enggak naik pangkat,”,” tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
UU soal Uang Pensiun...
UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Baru
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved