KPK Tak Ajukan Banding Atas Putusan Nurdin Abdullah

Senin, 06 Desember 2021 - 21:48 WIB
KPK tidak mengajukan banding atas putusan putusan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - KPK tidak mengajukan banding atas putusan putusan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah . Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Nurdin Abdullah 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Baca juga: Tak Lakukan Banding, Nurdin Abdullah Terima Putusan Hakim



Selain Nurdin, KPK juga tidak mengajukan banding atas putusan eks Kasi Bina Marga Dinas PUTR, Edy Rahmat, yang divonis 4 tahun penjara.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2021).

Ali menyebut, dari informasi yang diterima pihaknya, bahwa Nurdin dan Edy juga menerima putusan terhadap keduanya. Dengan demikian, perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Berikutnya, KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!