Soroti UU Ciptaker, Ketua PP Muhammadiyah: Isi dan Maknanya Jauh dari UUD 1945
Senin, 06 Desember 2021 - 04:55 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai isi dan makna UU Ciptaker semakin jauh dari UUD 1945. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai penuh kontroversi dan banyak merevisi undang-undang yang sudah ada.
"UU yang sudah ada itu sebagian besarnya sebenarnya sudah bagus, tapi setelah direvisi hasil revisiannya malah semakin buruk karena semakin jauh dari isi dan makna serta maksud dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara kita," ujarnya, Senin (6/12/2021).
Menurut Abbas, di dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 2 misalnya dikatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kalau ada investor asing yang mau berinvestasi di negara Indonesia, terutama terkait dalam masalah pengelolaan sumber daya alam, negara ini harus bisa mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
Baca juga: Di Depan Yusril dan Guru Besar, Mahfud MD Bicara Putusan MK soal UU Cipta Kerja
"Jadi, jangan sampai yang terjadi sebaliknya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut kita wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia," tuturnya.
Jika pengusaha ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), kata Abbas, mereka harus tahu ada jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA misalnya, Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), dan lainnya. "Namun, apa yang terjadi, dengan adanya UU Ciptaker ini, terutama menyangkut masalah ketenagaan kerjaan? Pihak investor bisa mempekerjakan TKA dengan lebih leluasa," tuturnya.
"UU yang sudah ada itu sebagian besarnya sebenarnya sudah bagus, tapi setelah direvisi hasil revisiannya malah semakin buruk karena semakin jauh dari isi dan makna serta maksud dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara kita," ujarnya, Senin (6/12/2021).
Menurut Abbas, di dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 2 misalnya dikatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kalau ada investor asing yang mau berinvestasi di negara Indonesia, terutama terkait dalam masalah pengelolaan sumber daya alam, negara ini harus bisa mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
Baca juga: Di Depan Yusril dan Guru Besar, Mahfud MD Bicara Putusan MK soal UU Cipta Kerja
"Jadi, jangan sampai yang terjadi sebaliknya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut kita wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia," tuturnya.
Jika pengusaha ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), kata Abbas, mereka harus tahu ada jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA misalnya, Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), dan lainnya. "Namun, apa yang terjadi, dengan adanya UU Ciptaker ini, terutama menyangkut masalah ketenagaan kerjaan? Pihak investor bisa mempekerjakan TKA dengan lebih leluasa," tuturnya.
Lihat Juga :