Kemenperin Minta Pelabelan Mengandung BPA Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan AMDK

Minggu, 05 Desember 2021 - 21:09 WIB
Kementerian Perindustrian berharap rencana pelabelan Mengandung BPA tidak dikenakan pada semua kemasan, termasuk AMDK. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Perindustrian berharap rencana pelabelan 'Mengandung BPA' tidak dikenakan pada semua kemasan, termasuk AMDK . Label itu lebih baik spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menjelaskan, kemasan pangan yang mengandung BPA diduga menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita, dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi. Sementara hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA menyebu bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.



"Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Edy Sutopo dalam diskusi media bertema "Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian" yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: BPOM Diminta Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK



Edy mengatakan untuk menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan yang sangat ketat. Pertama, kemasan air mineral wajib ber-SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan Permenperin No 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib

"Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!