Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat
Minggu, 07 Juni 2020 - 15:00 WIB
Pengadilan Tipikir dalam putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) justru memvonis SW dengan hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Baca juga: Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi)
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikompensasi dari uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1 miliar sehingga sisanya sebanyak Rp1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya juga disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Soleman mengaku bingung dengan kehadiran SW yang nyata-nyata telah diamankan Kejagung Agung namun tetap bisa ikut dalam Rakornis tersebut. Menurutnya, keikutsertaan SW dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Ketua komisi II DPR Ahmad Doly Kurnia seakan-akan ingin menunjukkan yang bersangkutan kebal hukum. Ketua DPD Golkar Raja Ampat sejatinya kini dipegang oleh Roni Dimara, namun SW mengklaim masih menjabat Ketua DPD.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) justru memvonis SW dengan hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Baca juga: Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi)
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikompensasi dari uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1 miliar sehingga sisanya sebanyak Rp1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya juga disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Soleman mengaku bingung dengan kehadiran SW yang nyata-nyata telah diamankan Kejagung Agung namun tetap bisa ikut dalam Rakornis tersebut. Menurutnya, keikutsertaan SW dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Ketua komisi II DPR Ahmad Doly Kurnia seakan-akan ingin menunjukkan yang bersangkutan kebal hukum. Ketua DPD Golkar Raja Ampat sejatinya kini dipegang oleh Roni Dimara, namun SW mengklaim masih menjabat Ketua DPD.
Lihat Juga :