Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat
Minggu, 07 Juni 2020 - 15:00 WIB
SW (kedua dari kiri bawah) saat mengikuti rapat koordinasi teknis DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat pada Sabtu (6/6/2020). Foto/Ist
JAKARTA - Sekretaris DPD II Golkar Raja Ampat, Papua Barat Soleman Dimara kaget terpidana yang juga buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma (SW) ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar wilayah Papua-Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia secara Live Streamming melalui aplikasi zoom, Sabtu (6/6/2020). Padahal sehari sebelumnya, SW telah diamankan oleh Tim Intel Kejagung dan kini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.
"Iya, kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," ujar Soleman dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat)
Sebagaimana diketahui, pada Jumat pagi (5/6/2020) lalu, Tim Intel Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SW. SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena yang bersangkutan mendadak sakit, Tim Intel Kejagung terpaksa menunda eksekusi untuk menjalani perawatan lebih dahulu di Rumah Sakit MMC.
SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga DIesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3.279.466.358.
"Iya, kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," ujar Soleman dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat)
Sebagaimana diketahui, pada Jumat pagi (5/6/2020) lalu, Tim Intel Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SW. SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena yang bersangkutan mendadak sakit, Tim Intel Kejagung terpaksa menunda eksekusi untuk menjalani perawatan lebih dahulu di Rumah Sakit MMC.
SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga DIesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3.279.466.358.
Lihat Juga :