Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi dan Usaha
Kamis, 02 Desember 2021 - 05:23 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan investasi merupakan unsur penting pertumbuhan ekonomi. Konsumsi masyarakat maupun pemerintah akan meningkat apabila kegiatan usaha meningkat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema “Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Tambang”, Rabu, 1 Desember 2021 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
“KPK berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi terkait perizinan investasi dan usaha. Kepala daerah juga memiliki peran untuk menjamin kepastian kemudahan investasi dan izin usaha. Hal ini penting, karena faktor pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh belanja APBN/APBD, konsumsi masyarakat, dan investasi,” ujar Firli.
Firli menjelaskan tindak pidana korupsi bukan saja kejahatan serius, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi lebih dari itu, korupsi merampas hak-hak rakyat. Menurutnya, tindak pidana korupsi juga termasuk kejahatan kemanusiaan karena merampas hak asasi manusia.
“Kualitas pendidikan, pembangunan sumber daya manusia dan pelayanan publik bisa turun kalau korupsi tidak bisa kita selesaikan. Corruption is a crime against humanity,” tegas Firli. Baca: Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Menutup sambutan, Firli menjelaskan bahwa KPK menerapkan 3 strategi pemberantasan korupsi yaitu melalui pendidikan, pencegahan dan penindakan. Seperti yang dilakukan hari ini, sambungnya, merupakan upaya pendidikan dan pencegahan. Ia pun berharap jangan ada lagi sistem yang ramah terhadap korupsi.
“Pendidikan masyarakat menjadi penting karena KPK ingin ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pendidikan kita tanamkan nilai-nilai antikorupsi, kita bangun karakter dan budaya antikorupsi. Dari budaya, akan terbentuk peradaban antikorupsi,” kata Firli.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi menyampaikan bahwa tema Hakordia 2021 “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk bersatu bersinergi dengan KPK dan stakeholder terkait dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sultra.
Ali Mazi menuturkan, dengan terbitnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka proses perizinan berusaha termasuk usaha pertambangan di Provinsi Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema “Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Tambang”, Rabu, 1 Desember 2021 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
“KPK berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi terkait perizinan investasi dan usaha. Kepala daerah juga memiliki peran untuk menjamin kepastian kemudahan investasi dan izin usaha. Hal ini penting, karena faktor pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh belanja APBN/APBD, konsumsi masyarakat, dan investasi,” ujar Firli.
Firli menjelaskan tindak pidana korupsi bukan saja kejahatan serius, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi lebih dari itu, korupsi merampas hak-hak rakyat. Menurutnya, tindak pidana korupsi juga termasuk kejahatan kemanusiaan karena merampas hak asasi manusia.
“Kualitas pendidikan, pembangunan sumber daya manusia dan pelayanan publik bisa turun kalau korupsi tidak bisa kita selesaikan. Corruption is a crime against humanity,” tegas Firli. Baca: Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Menutup sambutan, Firli menjelaskan bahwa KPK menerapkan 3 strategi pemberantasan korupsi yaitu melalui pendidikan, pencegahan dan penindakan. Seperti yang dilakukan hari ini, sambungnya, merupakan upaya pendidikan dan pencegahan. Ia pun berharap jangan ada lagi sistem yang ramah terhadap korupsi.
“Pendidikan masyarakat menjadi penting karena KPK ingin ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pendidikan kita tanamkan nilai-nilai antikorupsi, kita bangun karakter dan budaya antikorupsi. Dari budaya, akan terbentuk peradaban antikorupsi,” kata Firli.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi menyampaikan bahwa tema Hakordia 2021 “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk bersatu bersinergi dengan KPK dan stakeholder terkait dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sultra.
Ali Mazi menuturkan, dengan terbitnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka proses perizinan berusaha termasuk usaha pertambangan di Provinsi Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
tulis komentar anda