Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Rabu, 01 Desember 2021 - 21:27 WIB
4. Golongan IV (Pangkat Pembina)

- IVA adalah pembina

- IVB adalah pembina tingkat 1

- IVC adalah pembina utama muda

- IVD adalah pembina utama madya

- IVE adalah pembina utama

Baca juga: Menpan RB Sebut Diganti Robot Bukan Berarti PNS Dipangkas



Gaji golongan dan pangkat PNS:

1. Golongan I

- IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

- ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II

- IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

3. Golongan III

- IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!