Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Rabu, 01 Desember 2021 - 21:27 WIB
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah memberikan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah memberikan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Menjadi PNS adalah impian bagi sebagian orang. Setiap pemerintah membuka lowongan CPNS, ratusan ribu bahkan jutaan orang ikut mendaftar. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada pendaftaran CPNS 2021, tak kurang dari 3,48 juta orang ikut melamar. Jumlah itu di luar orang yang mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji tetap bulanan, jenjang karier yang jelas, tunjangan, serta mendapatkan uang pensiun menjadi alasan mengapa banyak orang ingin menjadi PNS.

Baca juga: Tjahjo: 16 PNS Gagal Jadi Eselon I Gara-gara Pasangan Buka Medsos Tokoh Radikal





Namun untuk bisa menjadi PNS tidaklah mudah. Seseorang harus lolos rangkaian tes yang digelar pemerintah. Kuota lowongan yang terbatas membuat seleksi CPNS menjadi sangat kompetitif.

Berikut ini pangkat, golongan, gaji dan tunjangan PNS yang dikutip dari PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Pangkat Golongan PNS:

1. Golongan 1 (Pangkat Juru)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More