Kejagung Periksa 5 Orang Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 23:25 WIB
loading...
Kejagung Periksa 5 Orang Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Kejagung memeriksa lima orang saksi terkait kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa lima orang saksi terkait kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) . Salah satu yang diperiksa adalah Komite pembiayaan IV LPEI.

"JAM Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terkait dengan perkara Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (20/8/2021).

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah IS selaku Komite Pembiayaan IV di internal LPEI. Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan di antaranya Kemilau Kemas Timur, PT Borneo Walet Indonesia, PT Jasa Mulys Indonesia dan PT Mulia Walet Indonesia. "IS selaku komite pembiayaan IV pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit," kata Eben Ezer.

Baca juga: Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Saksi selanjutnya adalah SYR selaku Relationship Manager pada LPEI. Ia diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Mulya Walet Indonesia Tahun 2014-2017 dan Borneo Walet Indonesia tahun 2018. Kemudian KJPP PZ dan Rekan Cabang Yogyakarta, diperiksa terkait penilaian asset debitur LPEI PT. Kemilau Kemas Timur.

KAP W dan Rekan selaku Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik W dan rekan diperiksa terkait penilaian laporan keuangan Debitur LPEI.

"DSD selaku Kepala Divisi ARD pada LPEI, dia diperiksa pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur tahun 2016, PT Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT Jasa Mulys Indonesia tahun 2015-2018 dan PT. Mulia Walet Indonesia tahun 2016-2017," katanya.

Baca juga: Usut Kerugian Rp4,7 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Departemen UKM LPEI

Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan dialami sendiri.

"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)