DPR Desak 3 Kementerian Selesaikan Pembentukan Badan Karantina Nasional
Rabu, 01 Desember 2021 - 17:16 WIB
JAKARTA - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diundangkan pada 18 Oktober 2019, Desember 2021 merupakan batas waktu terakhir pembentukan Badan Karantina Nasional .
Anggota DPR Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan hadirnya Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain.
"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui, selama ini integrasi karantina dan pengawasan mutu masih berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK. Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antar intansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional.
Namun alasan anggaran ini disanggah oleh Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu."
Menurut salah satu sumber di kementerian terkait, saat ini setidaknya tercatat sudah 12 kali dilakukan rapat harmonisasi peraturan pelaksana (PP) terkait UU 21/2019 antara Kementan, KKP, dan KLHK.
Salah satu yang sudah selesai dibahas adalah PP Karantina Hewan. Sedangkan PP Karantina Ikan masih dalam proses. Jika sudah selesai, selanjutnya akan dibahas PP terkait tumbuhan.
Bagi Daniel, kementerian yang bersinggungan dengan fungsi karantina adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas wacana yang tak kunjung tercapai ini.
"Kementerian terkait gagal meyakinkan Presiden akan pentingnya Badan Karantina Nasional dan Presiden yang memiliki wewenang diharapkan lebih bijak," pungkasnya.
Sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang rentan terhadap penyebaran wabah dan virus melalui lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Saat ini publik pun menunggu, langkah taktis Kementan, KKP dan KLHK agar masalah pembentukan Badan Karantina Nasional tidak berlarut-larut dan segera terwujud.
Anggota DPR Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan hadirnya Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain.
"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui, selama ini integrasi karantina dan pengawasan mutu masih berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK. Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antar intansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional.
Namun alasan anggaran ini disanggah oleh Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu."
Menurut salah satu sumber di kementerian terkait, saat ini setidaknya tercatat sudah 12 kali dilakukan rapat harmonisasi peraturan pelaksana (PP) terkait UU 21/2019 antara Kementan, KKP, dan KLHK.
Salah satu yang sudah selesai dibahas adalah PP Karantina Hewan. Sedangkan PP Karantina Ikan masih dalam proses. Jika sudah selesai, selanjutnya akan dibahas PP terkait tumbuhan.
Bagi Daniel, kementerian yang bersinggungan dengan fungsi karantina adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas wacana yang tak kunjung tercapai ini.
"Kementerian terkait gagal meyakinkan Presiden akan pentingnya Badan Karantina Nasional dan Presiden yang memiliki wewenang diharapkan lebih bijak," pungkasnya.
Sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang rentan terhadap penyebaran wabah dan virus melalui lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca Juga
Saat ini publik pun menunggu, langkah taktis Kementan, KKP dan KLHK agar masalah pembentukan Badan Karantina Nasional tidak berlarut-larut dan segera terwujud.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda