Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pakar Hukum: MPR RI Tidak Berhak

Rabu, 01 Desember 2021 - 16:19 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan Pimpinan MPR RI tidak memiliki kewenangan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Sri Mulyani. Foto: SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan MPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani . Tuntutan ini muncul buntut dipangkasnya anggaran MPR RI oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan Pimpinan MPR RI tidak memiliki kewenangan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Sri Mulyani. Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Desakan Pemecatan dari Pimpinan MPR



"Pimpinan MPR tidak berwenang meminta Presiden memberhentikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @IrmanputraSidin, Rabu (12/1/2021).

Dia melanjutkan pernyataan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad bahwa MPR RI mempunyai hak sidang istimewa tidak memiliki dasar untuk meminta Sri Mulyani dicopot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!