Munarman Keberatan, Minta Sidang Kasus Dugaan Terorisme Digelar Offline
Rabu, 01 Desember 2021 - 10:56 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman mengaku keberatan terkait mekanisme sidang kasus yang menjeratnya dilakukan secara online atau daring. Ia minta sidang digelar secara offline. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku keberatan terkait mekanisme sidang kasus yang menjeratnya dilakukan secara online atau daring. Munarman diketahui terjerat kasus dugaan tindakan terorisme.
"Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal kan artinya," kata Munarman melalui virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, jika persidangan dilakukan secara daring, maka perlu pernyataan secara eksplisit. Munarman pun mencontohkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sidang mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman, 300 Personel Gabungan Jaga Ring 1, 2, dan 3 PN Jaktim
"Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal kan artinya," kata Munarman melalui virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, jika persidangan dilakukan secara daring, maka perlu pernyataan secara eksplisit. Munarman pun mencontohkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sidang mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman, 300 Personel Gabungan Jaga Ring 1, 2, dan 3 PN Jaktim
Lihat Juga :