Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara
Selasa, 30 November 2021 - 11:56 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 November 2021.
Dalam kesaksiannya, Dian mengungkapkan PT Asabri dalam melakukan investasi menggunakan sumber dana dari iuran anggota TNI dan Polri berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Menurut Dian, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara.
"Jadi hasil bersidangan hari ini menurut ahli keuangan negara yang kami mintai pendapat adalah sumber dana Asabri yang digunakan untuk investasi berasal dari iuran anggota TNI dan Polri, untuk tabungan hari tua dan lainnya sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum terdakwa Lukman yakni, Abdanial Malakan.
Menurut Abdinal, investasi yang dilakukan Asabri sumber dananya berasal dari iuran anggota TNI-Polri sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara. "Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran anggota TNI-Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena Asabri membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer atas mtn dan sukuk, Maka yang menjadi pertanyaan di mana kerugian negara nya?" tanyanya.
Senada, kuasa hukum lainnya Tedo Dwi Wicaksono, menanyakan kepada saksi ahli terkait investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi Asabri.
“Aturan apa yang menjadi pedoman pihak BPK?, Ahli menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK harus sesuai dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 sebagai pedoman, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, bila mana tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka atas hasil audit tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan (paparan ahli),” ucapnya.
Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, kata dia, ahli keuangan dalam keterangannya menyatakan, apabila terdapat kesalahan administrasi maka dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa teguran.
”Intinya, BPK harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan BPK No.1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara dalam melakukan pemeriksaan termasuk perhitungan-perhitungannya. Di mana saham, reksadana dan sebagainya masih tercatat dalam portofolio PT Asabri sampai dengan saat ini di mana harga atas saham, reksadana tersebut masih aktif bergerak dan tidak menutup kemungkinan kedepan harganya dapat meningkat kembali" tegas Tedo.
Dalam kesaksiannya, Dian mengungkapkan PT Asabri dalam melakukan investasi menggunakan sumber dana dari iuran anggota TNI dan Polri berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Menurut Dian, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara.
"Jadi hasil bersidangan hari ini menurut ahli keuangan negara yang kami mintai pendapat adalah sumber dana Asabri yang digunakan untuk investasi berasal dari iuran anggota TNI dan Polri, untuk tabungan hari tua dan lainnya sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum terdakwa Lukman yakni, Abdanial Malakan.
Menurut Abdinal, investasi yang dilakukan Asabri sumber dananya berasal dari iuran anggota TNI-Polri sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara. "Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran anggota TNI-Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena Asabri membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer atas mtn dan sukuk, Maka yang menjadi pertanyaan di mana kerugian negara nya?" tanyanya.
Senada, kuasa hukum lainnya Tedo Dwi Wicaksono, menanyakan kepada saksi ahli terkait investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi Asabri.
“Aturan apa yang menjadi pedoman pihak BPK?, Ahli menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK harus sesuai dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 sebagai pedoman, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, bila mana tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka atas hasil audit tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan (paparan ahli),” ucapnya.
Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, kata dia, ahli keuangan dalam keterangannya menyatakan, apabila terdapat kesalahan administrasi maka dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa teguran.
”Intinya, BPK harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan BPK No.1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara dalam melakukan pemeriksaan termasuk perhitungan-perhitungannya. Di mana saham, reksadana dan sebagainya masih tercatat dalam portofolio PT Asabri sampai dengan saat ini di mana harga atas saham, reksadana tersebut masih aktif bergerak dan tidak menutup kemungkinan kedepan harganya dapat meningkat kembali" tegas Tedo.
(cip)
tulis komentar anda