Baru Nongol Lagi di Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Senin, 29 November 2021 - 15:43 WIB
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk. Seharusnya dia memberikan Usul dan Saran yang positif di dalam proses pembahasan nya di DPR," ujarnya.
Dia menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Bahkan, anggota Komisi I DPR itu dianggap telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand. Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.
"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," tuturnya.
Baca juga: Fadli Zon Akhirnya Menampakkan Diri, Sedang di Madrid Spanyol
Teddy mengatakan, berdasarkan keputusan MK UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selesai dalamduatahun. Artinya, tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku pasca di putuskan oleh MK. Dia khawatir, pernyataan Fadli Zon akan memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Dia menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Bahkan, anggota Komisi I DPR itu dianggap telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand. Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.
"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," tuturnya.
Baca juga: Fadli Zon Akhirnya Menampakkan Diri, Sedang di Madrid Spanyol
Teddy mengatakan, berdasarkan keputusan MK UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selesai dalamduatahun. Artinya, tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku pasca di putuskan oleh MK. Dia khawatir, pernyataan Fadli Zon akan memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Lihat Juga :