Baru Nongol Lagi di Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Senin, 29 November 2021 - 15:43 WIB
Fadli Zon dilaporkan ke MKD gara-gara mengkritik putusan judicial review MK terhadap UU Cipta Kerja. Foto/Instagram @fadlizon
JAKARTA - Baru saja aktif kembali di media sosial, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pengadu menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja .

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Gusnaidi Hetminado saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.





Pria yang akrab disapa Teddy ini membeberkan tiga alasan yang membuat dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Sebab salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU. Ia berpendapat, seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk. Seharusnya dia memberikan Usul dan Saran yang positif di dalam proses pembahasan nya di DPR," ujarnya.

Dia menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Bahkan, anggota Komisi I DPR itu dianggap telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand. Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.

"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," tuturnya.



Teddy mengatakan, berdasarkan keputusan MK UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selesai dalamduatahun. Artinya, tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku pasca di putuskan oleh MK. Dia khawatir, pernyataan Fadli Zon akan memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Jadi, apa yang telah di sampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi Pelanggaran Kode Etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, Lembaga MK sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," pungkasnya.

Pokok pengaduan ke MKD adalah komentar Fadli Zon lewat akun Twitter miliknya pada 27 November 2021. "UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.

Itu adalah tema kedua cuitannya begitu kembali aktif di Twitter sejak 13 November lalu. Sebelum twit tersebut Fadli sempat mengunggah aktivitas bersama Ketua DPR Puan Maharani di Madrid, Spanyol.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More