PDIP Tegaskan RUU HKPD Pertajam Penyelenggaraan Otda dan Desentralisasi Fiskal

Minggu, 28 November 2021 - 18:29 WIB
"Dengan penjelasan ini pendapat tentang re-sentralisasi sesungguhnya tidak terjadi," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD karena dianggap tak memenuhi amanat UUD 1945. “Yang pertama, kami menyoroti bahwa RUU HKPD ini belum memenuhi amanat UUD 1945 terutama dalam Pasal 18A ayat (2) di mana hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat.“ ujar anggota panja RUU HKPD, Minggu (28/11/2021).

Anis mengatakan ada 11 masukan dan catatan penolakan Fraksi PKS sebagai satu-satunya partai yang menolak RUU HKPD. Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada Selasa (23/11/2021) lalu telah dipaparkan dalam rapat bersama Kemenkeu, Kemendag, Kemendagri, Kemenkumham, serta DPD. Baca juga: PKB Harap RUU HKPD Ringankan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai

“Yang paling penting dan mendasar adalah RUU ini justru memperkuat arah resentralisasi. Padahal RUU HKPD sejatinya adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan otonomi daerah. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya,” tutur Anis.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!