PDIP Tegaskan RUU HKPD Pertajam Penyelenggaraan Otda dan Desentralisasi Fiskal

Minggu, 28 November 2021 - 18:29 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP H Musthofa menanggapi pernyataan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati soal penolakan terhadap RUU HKPD. Foto/MNC Media
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi pernyataan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Fraksi PKS menolak pembahasan RUU tersebut karena dinilai tak memenuhi amanat UUD 1945 dan memperkuat arah resentralisasi.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP H Musthofa mengatakan pembentukan RUU HKPD dilatarbelakangi pada ketentuan UUD 1945 Pasal 18 A ayat (2), yang antara lain menekankan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.

"Bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien perlu diatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945," ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Minggu (28/11/2021).



Dia menjelaskan bahwa RUU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok NKRI. Menurutnya, untuk memahami bahwa RUU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan disetralisasi fiskal maka harus memahami dulu beberapa UU yang berlaku sebelum RUU HKPD yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.

"Beberapa UU yang perlu dipahami terkait RYY HKPD adalah UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Musthofa menambahkan kalau dibandingkan antara UU tersebut di atas dengan RUU HKPD yang sebentar lagi disahkan menjadi UU di dalamnya jelas-jelas adanya progres peningkatan pengaturan yang memberikan akses bagi daerah untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, pasti, dan merata.

"Dengan penjelasan ini pendapat tentang re-sentralisasi sesungguhnya tidak terjadi," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD karena dianggap tak memenuhi amanat UUD 1945. “Yang pertama, kami menyoroti bahwa RUU HKPD ini belum memenuhi amanat UUD 1945 terutama dalam Pasal 18A ayat (2) di mana hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat.“ ujar anggota panja RUU HKPD, Minggu (28/11/2021).

Anis mengatakan ada 11 masukan dan catatan penolakan Fraksi PKS sebagai satu-satunya partai yang menolak RUU HKPD. Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada Selasa (23/11/2021) lalu telah dipaparkan dalam rapat bersama Kemenkeu, Kemendag, Kemendagri, Kemenkumham, serta DPD.

“Yang paling penting dan mendasar adalah RUU ini justru memperkuat arah resentralisasi. Padahal RUU HKPD sejatinya adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan otonomi daerah. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya,” tutur Anis.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More