Menpan RB Larang ASN Cuti saat Nataru, Ini Aturannya
Sabtu, 27 November 2021 - 20:29 WIB
1. peta zonasi penyebaran Covid-19;
2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
4. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
6. penggunaan platform PeduliLindungi.
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.
2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
4. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
6. penggunaan platform PeduliLindungi.
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.
(rca)
tulis komentar anda