Menpan RB Larang ASN Cuti saat Nataru, Ini Aturannya

Sabtu, 27 November 2021 - 20:29 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Aparatur sipil negara ( ASN ) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ). Larangan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.



“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” bunyi isi SE tersebut.

Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Nataru

Pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!