Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 20 Desember-2 Januari, Bepergian Wajib Bawa SKM dari RT

Sabtu, 27 November 2021 - 07:11 WIB


Menurut Dedi, warga yang mudik atau bepergian, harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi.

Baca juga: Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!