Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 20 Desember-2 Januari, Bepergian Wajib Bawa SKM dari RT
Sabtu, 27 November 2021 - 07:11 WIB
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) akan menggelar Operasi Lilin untuk pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bagi warga yang mudik atau bepergian wajib membawa sejumlah persyaratan salah satunya Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah saat libur Nataru. "Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember (2021) sampai 2 Januari 2022," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, menekankan selama Ops Lilin berjalan, kepolisian memaksimalkan posko PPKM Mikro.
Baca juga: Libur Nataru Tak Ada Penyekatan tapi Polisi Buat Pos Checkpoint di Perbatasan
Menurut Dedi, warga yang mudik atau bepergian, harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi.
Baca juga: Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah saat libur Nataru. "Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember (2021) sampai 2 Januari 2022," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, menekankan selama Ops Lilin berjalan, kepolisian memaksimalkan posko PPKM Mikro.
Baca juga: Libur Nataru Tak Ada Penyekatan tapi Polisi Buat Pos Checkpoint di Perbatasan
Menurut Dedi, warga yang mudik atau bepergian, harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi.
Baca juga: Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda