Densus 88 Antiteror: 24 Terduga Teroris Bagian Pendanaan JI Telah Ditangkap
Kamis, 25 November 2021 - 21:00 WIB
Aswin mengungkapkan, sebenarnya mereka telah mengantongi nama-nama lainnya serta peranannya yang diduga ikut terlibat dalam yayasan lembaga amal tersebut. "Ini masih banyak lagi sebenarnya, dan kita sudah mendapatkan lagi nama-nama ataupun peran-peran dari orang yang selanjutnya," ujar Aswin.
Baca juga: Ini Peran Penting Farid Okbah dan Zain An-Najah di Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah
Aswin menyebut, untuk menghentikan aktivitas kelompok teror pola pendanaannya harus dihentikan. Mengingat, hal itu merupakan life blood dari jaringan terorisme di mana pun di dunia ini. "Dan bagaimana kita akan menyusun puzzle atau teka teki ini sebagai life blood sebagai nafas dan darah bagi organisasi teror," ucap Aswin.
Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga kuat berafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(cip)
Lihat Juga :