Upaya KPK Cegah Pengusaha Terlibat Kasus Suap

Kamis, 25 November 2021 - 16:30 WIB
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan upayanya melakukan pencegahan agar para pengusaha bisa berbisnis tanpa terlibat tindakan pidana korupsi berupa suap . Ada tiga cara yang dilakukan KPK.

"Yang pertama, layer individu. Kami menawarkan Kadin untuk ada sertifikasi dulu gagasannya tiba-tiba begini di tiap perusahaan paling ada lah orang satu yang bisa ditanya ini suap apa gratifikasi, ini halal apa enggak, nah orang itu disertifikasi namanya ahli pembangunan integritas," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).



Cara yang kedua melalui perusahaan. KPK, kata Pahala, meminta setiap perusahaan memiliki panduan untuk menjalankan sistem manajemen antisuap. "Ada yang cerita ISO 37001 kita tidak mengendorse apa pun yang dipakai sepanjang perusahaan punya panduan untuk menjalankan sistem manajemen anti suap. Kita pikir cukup namanya apa pun itu boleh mau ISO, KPK juga mengeluarkan panduan dan Kadin memberi masukan secara aktif di 2017-2018," jelasnya.

Baca juga: KPK Jadikan Kritik Mantan Penyelidiknya Bahan Koreksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!