Kasus Dugaan Suap Dodi Alex Noerdin, KPK Periksa 4 PNS Muba
Kamis, 25 November 2021 - 11:57 WIB
Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Foto/Sutikno/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ) untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: KPK Dalami Setoran dari Pengusaha untuk Dodi Alex Noerdin
Mereka yang diperiksa yakni, Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah dan Suhendro Saputra. Mereka bakal diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, dengan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang
"Hari ini (25/11) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 untuk tersangka DRA," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba, Dodi Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya.Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Baca juga: KPK Dalami Setoran dari Pengusaha untuk Dodi Alex Noerdin
Mereka yang diperiksa yakni, Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah dan Suhendro Saputra. Mereka bakal diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, dengan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang
"Hari ini (25/11) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 untuk tersangka DRA," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba, Dodi Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya.Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Lihat Juga :