AHY Mengaku Diingatkan Senior di TNI: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginan Tercapai
Rabu, 24 November 2021 - 17:29 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) mengungkapkan bahwa para senior di TNI pernah mengingatkan kepada dirinya terkait sosok Moeldoko . Kepala Staf Kepresiden itu tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.
"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan; upaya membeli hukum," kata AHY dalam video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Menurut dirinya yakin bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli. Hal itu bisa dibuktikan dengan dua putusan PTUN dan Mahkamah Agung. PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, sedangkan MA menolak menolak Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat.
Baca juga: AHY: Putusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Pesan Hangat bagi Demokrasi
"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY.
AHY menilai apa yang dilakukan Moeldoko tidak main-main dalam upaya pengambilalihan Partai Demokrat. Meski awalnya mengaku tidak berminat memimpin Partai Demokrat tapi mantan Panglima TNI itu hadir di KLB Deli Serdang. Setelah itu, Moeldoko juga berupaya melalui jalur hukum untuk meraih keinginannya.
"Sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin Presiden ia hadir di KLB ilegal, kemudian permohonan kepengurusan dari hasil KLB ilegal itu ditolak oleh Kemenkumham, maka tidak bisa lagi dibilang KSP Moeldoko tidak serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. Ia aktif mengumpulkan orang-orangnya dalam proses hukum ini," ujar AHY.
Baca juga: Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO
Untuk diketahui, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penolakan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Putusan itu tertuang di halaman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). "Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif, dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).
"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan; upaya membeli hukum," kata AHY dalam video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Menurut dirinya yakin bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli. Hal itu bisa dibuktikan dengan dua putusan PTUN dan Mahkamah Agung. PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, sedangkan MA menolak menolak Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat.
Baca juga: AHY: Putusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Pesan Hangat bagi Demokrasi
"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY.
AHY menilai apa yang dilakukan Moeldoko tidak main-main dalam upaya pengambilalihan Partai Demokrat. Meski awalnya mengaku tidak berminat memimpin Partai Demokrat tapi mantan Panglima TNI itu hadir di KLB Deli Serdang. Setelah itu, Moeldoko juga berupaya melalui jalur hukum untuk meraih keinginannya.
"Sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin Presiden ia hadir di KLB ilegal, kemudian permohonan kepengurusan dari hasil KLB ilegal itu ditolak oleh Kemenkumham, maka tidak bisa lagi dibilang KSP Moeldoko tidak serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. Ia aktif mengumpulkan orang-orangnya dalam proses hukum ini," ujar AHY.
Baca juga: Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO
Untuk diketahui, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penolakan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Putusan itu tertuang di halaman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). "Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif, dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).
(abd)
tulis komentar anda