AHY: Putusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Pesan Hangat bagi Demokrasi

Rabu, 24 November 2021 - 16:52 WIB


Untuk diketahui, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penolakan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Putusan itu tertuang di halaman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). "Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif, dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!