Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Diperpanjang
Rabu, 24 November 2021 - 14:04 WIB
JAKARTA - Masa penahanan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola , Apif Firmansyah (AF) diperpanjang. Masa tahanan tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 sampai 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/11/2021).
Dia mengatakan, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Apif Firmansyah. “Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka. Apif Firmansyah selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi tahun 2016 sampai 2021.
Apif Firmansyah diduga turut membantu Zumi Zola memalak atau meminta sejumlah fee dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Dari hasil kejahatannya tersebut, Apif diduga kecipratan uang haram sebesar Rp6 miliar. Belakangan, Apit telah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Apif Firmansyah merupakan orang yang selalu dipercaya Zumi Zola. Apif pernah mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye saat mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010. Alhasil, Apif dipercaya Zumi untuk mengurus kegiatan dinas hingga keperluan pribadi Zumi Zola saat menjabat Bupati Jabung Timur.
Kedekatan Apif berlanjut hingga Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif Firmansyah kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya. Salah satunya, mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola yang dikumpulkan dari fee proyek.
Apif Firmansyah berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar dari meminta fee ke sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di Jambi. Uang sebanyak Rp46 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan keluarga Zumi Zola hingga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 sampai 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/11/2021).
Dia mengatakan, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Apif Firmansyah. “Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka. Apif Firmansyah selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi tahun 2016 sampai 2021.
Apif Firmansyah diduga turut membantu Zumi Zola memalak atau meminta sejumlah fee dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Dari hasil kejahatannya tersebut, Apif diduga kecipratan uang haram sebesar Rp6 miliar. Belakangan, Apit telah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Apif Firmansyah merupakan orang yang selalu dipercaya Zumi Zola. Apif pernah mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye saat mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010. Alhasil, Apif dipercaya Zumi untuk mengurus kegiatan dinas hingga keperluan pribadi Zumi Zola saat menjabat Bupati Jabung Timur.
Kedekatan Apif berlanjut hingga Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif Firmansyah kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya. Salah satunya, mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola yang dikumpulkan dari fee proyek.
Apif Firmansyah berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar dari meminta fee ke sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di Jambi. Uang sebanyak Rp46 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan keluarga Zumi Zola hingga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda