Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Diperpanjang

Rabu, 24 November 2021 - 14:04 WIB
Jumpa pers terkait penahanan AF yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Masa penahanan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola , Apif Firmansyah (AF) diperpanjang. Masa tahanan tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 sampai 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/11/2021).



Dia mengatakan, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Apif Firmansyah. “Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," tuturnya.

Baca juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka. Apif Firmansyah selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi tahun 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah diduga turut membantu Zumi Zola memalak atau meminta sejumlah fee dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Dari hasil kejahatannya tersebut, Apif diduga kecipratan uang haram sebesar Rp6 miliar. Belakangan, Apit telah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!