Ini Rincian Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
Rabu, 24 November 2021 - 11:28 WIB
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Namun, jika karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:
Lihat Juga :