Prajurit TNI Tak Boleh Dipanggil Sembarangan, Polri Kedepankan Persamaan di Hadapan Hukum
Selasa, 23 November 2021 - 14:09 WIB
Menurut Dedi, kinerja kepolisian tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polisi, kata dia, juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini. "Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut. Berikut ini aturan lengkapnya:
Baca juga: Penegak Hukum Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI, Begini Kata KPK
Lihat Juga :