Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Dijemput Mobil Dinas TNI, Bagaimana Aturan Penggunaannya?
Selasa, 23 November 2021 - 12:27 WIB
Prantara menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada keterlibatan anggota TNI. Tak hanya itu, bila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, maka akan diadili sesuai proses hukum.
"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI, akan diproses di peradilan militer," katanya.
Lantas, bagaimana aturan sebenarnya terkait dengan penggunaan kendaraan dinas? Aturan penggunaan mobil dinas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional ke dalam tiga ketentuan. Antata lain, hanya diperuntukan untuk kepentingan dinas, penggunaan pada jam kantor, dan penggunaannya hanya di dalam kota.
Baca juga: Profil Arteria Dahlan dan Empat Kontroversinya
"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI, akan diproses di peradilan militer," katanya.
Lantas, bagaimana aturan sebenarnya terkait dengan penggunaan kendaraan dinas? Aturan penggunaan mobil dinas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional ke dalam tiga ketentuan. Antata lain, hanya diperuntukan untuk kepentingan dinas, penggunaan pada jam kantor, dan penggunaannya hanya di dalam kota.
Baca juga: Profil Arteria Dahlan dan Empat Kontroversinya
Lihat Juga :