Penyeru Jihad Lawan Densus 88 Ternyata Sempat Ditangkap

Senin, 22 November 2021 - 19:03 WIB
Mabes Polri mengungkapkan Pria penyeru jihad melawan Densus 88 berinisial AW dilepaskan lagi setelah ditangkap karena dinilai masih bisa dibina. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - AW, seorang pria yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror serta membakar polres ternyata sudah sempat ditangkap jajaran Polrestabes Bandung. Tetapi dia dilepaskan lagi.

"Kami sampaikan bahwa Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung telah amankan AW dirumahnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).

Ramadhan menyebut, saat ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena dinilai masih bisa dibina, penyidik memutuskan untuk tidak menahan AW.



"Polri tentu selain aparat penegakan hukum, Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat lakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk kita bina," ucap Ramadhan.



Hanya sekitar tiga setengah jam di kantor polisi, AW lalu dilepaskan. "Sehingga malam hari pada 18.30 AW dipulangkan ke rumah dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Dilakukan pembinaan," sambung Ramadhan.

AW dalam unggahan di akun medsos menuliskan ajakan kepada seluruh umat Islam untuk melakukan jihad terhadap Densus 88.

"Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," tulis AW.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More