5 Poin Pernyataan Mahfud MD soal MUI dan Penangkapan Zain An-Najah
Senin, 22 November 2021 - 16:14 WIB
1. Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga jangan pikir bahwa itu penggerebkan di MUI. Dan tidak terkait dengan uurusan MUI. Karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI.
2. Aparat penegak hukum dalam hal ni Densus 88 Antiteror Polri, juga tidak pernah umumkan dan katakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI. Tidak pernah.
Polisi-Densus tidak pernah masyarakat dan media seperti saudaralah yang buka identitas yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang Komisi Fatwa dan MUI kemudian menon-aktifkannya.
3. Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 terduga teroris tersebut karena hal itu bisa kacaukan proses hukum. Ini sedang begini lalu diumumkan buktinya nanti yang di luar nanti lari semua jaringannya. Sekarang proses hukum.
Jadi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya.
Tetapi meski Pemerintah tidak bisa jawab sekarang, Pemerintah akan pastikan proses hukum terhadap 3 teruga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
2. Aparat penegak hukum dalam hal ni Densus 88 Antiteror Polri, juga tidak pernah umumkan dan katakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI. Tidak pernah.
Polisi-Densus tidak pernah masyarakat dan media seperti saudaralah yang buka identitas yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang Komisi Fatwa dan MUI kemudian menon-aktifkannya.
3. Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 terduga teroris tersebut karena hal itu bisa kacaukan proses hukum. Ini sedang begini lalu diumumkan buktinya nanti yang di luar nanti lari semua jaringannya. Sekarang proses hukum.
Jadi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya.
Tetapi meski Pemerintah tidak bisa jawab sekarang, Pemerintah akan pastikan proses hukum terhadap 3 teruga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lihat Juga :