Densus Belum Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang di Yayasan Jamaah Islamiyah
Sabtu, 20 November 2021 - 07:35 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri belum mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf. Foto/SIINDOnews
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan belum mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam yayasan pendanaan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Diduga Terlibat Pendanaan Teroris, Farid Okbah dan Zain Terancam 15 Tahun Penjara
Menurutnya, dalam perkara itu penyidik Densus menggunakan pasal yang berkaitan dengan pendanaan terorisme. Di mana, hal itu diatur dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Diduga Terlibat Pendanaan Teroris, Farid Okbah dan Zain Terancam 15 Tahun Penjara
Menurutnya, dalam perkara itu penyidik Densus menggunakan pasal yang berkaitan dengan pendanaan terorisme. Di mana, hal itu diatur dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
Lihat Juga :