Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:40 WIB
Pemerintah didesak mencabut Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Memberantas Teroris dan segera membahas UU Perbantuan TNI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah didesak mencabut rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Memberantas Teroris dan segera membahas UU Perbantuan TNI. Sebab, perpres tak boleh melampaui undang-undang dan memberikan kewenangan yang berbenturan dengan perundangan lainnya.

“Terlalu luas diatur dalam perpres (pelibatan TNI). Kalau materi seperti itu sama seperti UU, padahal ini adalah perpres, harus tidak melampaui undang-undang. Kesannnya perpres melampaui undang-undang yang di atasnya,” kata Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Sabtu (6/6/2020).



Dia menyarankan, draf perpres tersebut diperiksa kembali dalam aspek civil power, tetapi harus dalam konteks perbantuan saja. ”Jadi, menurut saya ditarik kembali, dibahas ulang, didorong UU Perbantuan,” katanya. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi)

Menurut Wahyudi, UU Perbantuan TNI akan memberikan batas jelas dalam operasi militer selain perang (OMSP). “Dengan begitu (UU Perbantuan), lebih jelas pelibatan TNI baik itu dalam penanganan terorisme, atau sekarang dalam geliat penanganan Covid 19. Belum ada UU tugas perbatuan atau rule TNI dalam urusan berbagai macam hal OMSP,” ujarnya.

Wahyudi tak manampik adanya mandat Reformasi untuk merevisi UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun rancangan perpres yang telah diserahkan ke DPR awal Mei 2020 lalu disebutkannya tak sesuai dengan peran TNI, khususnya dalam hal perbantuan. “Itu Memang ada mandat, tapi peraturan presiden ini kalau dibaca materinya terlalu luas, tidak semata-mata mengakomodiasi perbantuan,” katanya. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)

Dia menekankan, meski pemberantasan terorisme itu termasuk OMSP, namun karena penanganan teroris termasuk dalam aspek penegakkan hukum, maka pelibatan TNI sangat terbatas dan mekanismenya perbantuan. “Kalau dilihat perpres ini sangat spesififik karena berbicara segala aspek. Jadi ada banyak ketidaktemuan, apa yang diatur dengan UU Terorisme dan UU TNI dengan perpres ini,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!