Tanggapi Arteria Dahlan soal Polisi dan Hakim Tak Boleh Di-OTT, KPK: Bertentangan dengan UU

Jum'at, 19 November 2021 - 19:50 WIB
Tanggapi Arteria Dahlan...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan bahwa aparat penegak hukum, seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh ditangkap tangan ( OTT ) karena termasuk simbol negara. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang kerap melakukan OTT, menyatakan bahwa permintaan itu bertentangan dengan Undang-Undang KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, pasal tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK)," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Breaking News: KPK Tangkap Azis Syamsuddin



"Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara," katanya.

Dalam peraturan itu, kata Ghufron, pihaknya bisa dengan bebas menjerat siapa pun APH yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!