Tanggapi Arteria Dahlan soal Polisi dan Hakim Tak Boleh Di-OTT, KPK: Bertentangan dengan UU
Jum'at, 19 November 2021 - 19:50 WIB
"Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara," katanya.
Dalam peraturan itu, kata Ghufron, pihaknya bisa dengan bebas menjerat siapa pun APH yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi gak ada batasan APH maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti. Berarti kan bertentangan dengan semangat KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," katanya.
Untuk diketahui, Arteria Dahlan sebelumnya mengatakan kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa. Karena semuanya merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum. "Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Lihat Juga :