Bertugas Tangkap Teroris, Kira-kira Berapa Gaji Anggota Densus 88?

Jum'at, 19 November 2021 - 19:09 WIB
Sejumlah terduga teroris JI berjalan dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YORRI FARLI
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Mabes Polri tidak seperti anggota polisi lainnya. Pasukan khusus ini memiliki kualifikasi tersendiri karena bertugas memberantas dan mencegah terorisme yang ada di Indonesia. Lalu berapa kira-kira gaji Anggota Densus 88?

Soal gaji anggota Densus 88 ini memang tidak diketahui secara pasti. Namun dari informasi yang beredar upah yang didapat setiap bulan setara dengan Golongan IV Polri. Sebab, untuk menjadi anggota Densus 88 harus menjadi anggota Polri aktif telebih dahulu, kemudian ada jalur seleksi untuk menjadi bagian dari pasukan khusus tersebut.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, Golongan IV dihuni Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati). Untuk Pamen pangkatnya Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Sedangkan Pati pangkatnya Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dan Jenderal Polisi.

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Ustaz Farid Ahmad Okbah Terkait Kelompok Jamaah Islamiyah





Berikut ini daftar gaji anggota Polri dari Tamtama hingga Perwira Tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More