Uji Insolvensi Dinilai Tidak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia

Jum'at, 19 November 2021 - 18:16 WIB
Sebaliknya, jika pihak debitur memiliki aset yang besar, tapi tidak bisa menyajikan penawaran pembayaran utang yang baik kepada kreditor, maka debitur jadi insolven. Hal ini berarti, debitur dianggap tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditur.

Senada Praktisi Hukum PKPU Ricardo Simanjuntak mengatakan, dari perspektif hukum, keadaan insolven terjadi ketika aset debitur lebih kecil dibandingkan kewajiban utangnya. Masalahnya, untuk mengetahui debitur insolven atau tidak harus dilihat dari laporan keuangannya. Dan ini yang harus dibuktikan pihak kreditur di pengadilan ketika ingin memohonkan pailit. Pembuktian insolven ini akan membebani kreditor. Sebab, untuk membuktikan insolven, kreditur harus punya laporan keuangan kreditur.

Sayangnya, laporan keuangan tersebut sulit didapatkan kreditur dari pihak debitur. "Jadi penerapan uji insolven itu menjadi suatu yang tidak memungkinkan. Karena, berapa banyak laporan keuangan debitur yang harus dimiliki kreditor," kata Ricardo.

Ricardo berpendapat, jika tes insolven masuk dalam revisi UU Kepailitan, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan dunia usaha. Salah satu dampaknya, kreditur yang memiliki piutang terhadap debitur dengan aset lebih besar dari utangnya akan sulit diperkarakan. "Pelaku usaha kecil yang memiliki piutang ke perusahaan besar akan sulit menagih utangnya," tambah Ricardo.

Padahal, lanjut Ricardo, permohonan PKPU atau pailit yang diajukan kreditor bertujuan untuk melihat itikad baik dan kemampuan debitor dalam membayar utangnya. Dengan demikian, pihak kreditur dan debitur akan sama-sama diuntungkan.

Jimmy menambahkan, layak atau tidaknya debitur dalam keadaan insolven tidak bisa ditetapkan oleh pengadilan. Sebab, alat ukur pengadilan sudah pasti menggunakan laporan keuangan atau daftar aktiva. Padahal, ya itu tadi, laporan keuangan bukan sebagai acuan debitur sudah pasti mampu membayar kewajiban utangnya.

Jimmy setuju jika pengadilan menjadi sarana bagi debitur dan bukan kreditur. Dalam hal ini, pengadilan sebagai sarana bagi debitur untuk meminta agar diberikan kesempatan untuk menata kembali keuangan dan usahanya agar bisa membayar utang-utangnya.

Menurut Jimmy, jika perusahaan yang sudah dipailitkan bukan berarti sudah game over atau berakhir. Dalam mekanisme PKPU, debitur yang diajukan PKPU bahkan pailit, tetap bisa menjalankan usahanya. "Hanya saja, dalam pengeluaran aset-asetnya, debitur tetap harus mendapat persetujuan dari pengurus PKPU," tandas Jimmy.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!