Inmendagri Aturan Libur Nataru Diperkirakan Terbit Pekan Depan
Jum'at, 19 November 2021 - 17:04 WIB
Baca juga: Pengusaha Keberatan PPKM Level 3 Diterapkan Serentak pas Libur Nataru
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Di antaranya adalah:
1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Baca juga: Kembali Diterapkan saat Nataru, Apa Itu PPKM Level 3?
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Di antaranya adalah:
1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Baca juga: Kembali Diterapkan saat Nataru, Apa Itu PPKM Level 3?
Lihat Juga :