Ada Frasa Ambigu dalam Permen PPKS, Menko PMK Muhadjir: Secara Substansi Harus Didukung
Jum'at, 19 November 2021 - 03:12 WIB
JAKARTA - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ( PPKS ) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih mengalami perbedaan pandangan karena perbedaan frasa yang dinilai ambiguitas.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut meski terjadi perbedaan pandangan tentang frasa, namun Permen tersebut harus didukung Sebagai salah satu upaya mencegah dan memberikan pembelaan kepada korban kekerasan seksual.
"Secara subtansif harus kita dukung karena itu upaya untuk mencegah dan melindungi dan memberikan pembelaan kepada mereka yang menjadi korban dari kekerasan seksual," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis 18 November 2021.
Dia menyebut perdebatan yang masih belum terjadi titik temu tersebut terjadi pada frasa yang masih memiliki makna ambiguitas. Di mana arti dalam frasa tersebut masih memiliki makna ganda.
"Di situ ada frasa yang ambiguitas masih mengganda arti dan saya yakin dalam waktu yang tidak lama nanti akan segera dikoreksi diadakan pembenahan," jelasnya.
Meski begitu dia mengingatkan meski terjadi perbedaan pandangan namun bukan berarti menghilangkan tujuan utama yakni memang kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak boleh dibiarkan.
"Memang suatu kenyataan realita yang harus betul-betul ditangani secara serius baik pencegahan maupun penindakannya tetapi tentu saja kita harus tetap menjaga nilai-nilai baik itu nilai keagamaan, nilai sosial yang hidup di masyarakat," jelasnya.
Dia menilai frasa yang mengganda tersebut harus dituntaskan agar tidak terjadi makna yang menumpang dalam aturan tersebut.
"Numpang di situ terutama yang berkaitan dengan nilai keagamaan dan nilai sosial yang harus kita tegakan di Indonesia sesuai dengan dasar kita yaitu Pancasila. Saya berharap nanti harus ada penyempurnaan," pungkasnya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut meski terjadi perbedaan pandangan tentang frasa, namun Permen tersebut harus didukung Sebagai salah satu upaya mencegah dan memberikan pembelaan kepada korban kekerasan seksual.
"Secara subtansif harus kita dukung karena itu upaya untuk mencegah dan melindungi dan memberikan pembelaan kepada mereka yang menjadi korban dari kekerasan seksual," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis 18 November 2021.
Dia menyebut perdebatan yang masih belum terjadi titik temu tersebut terjadi pada frasa yang masih memiliki makna ambiguitas. Di mana arti dalam frasa tersebut masih memiliki makna ganda.
"Di situ ada frasa yang ambiguitas masih mengganda arti dan saya yakin dalam waktu yang tidak lama nanti akan segera dikoreksi diadakan pembenahan," jelasnya.
Meski begitu dia mengingatkan meski terjadi perbedaan pandangan namun bukan berarti menghilangkan tujuan utama yakni memang kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak boleh dibiarkan.
"Memang suatu kenyataan realita yang harus betul-betul ditangani secara serius baik pencegahan maupun penindakannya tetapi tentu saja kita harus tetap menjaga nilai-nilai baik itu nilai keagamaan, nilai sosial yang hidup di masyarakat," jelasnya.
Dia menilai frasa yang mengganda tersebut harus dituntaskan agar tidak terjadi makna yang menumpang dalam aturan tersebut.
"Numpang di situ terutama yang berkaitan dengan nilai keagamaan dan nilai sosial yang harus kita tegakan di Indonesia sesuai dengan dasar kita yaitu Pancasila. Saya berharap nanti harus ada penyempurnaan," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda