Pola Transaksi Korupsi Berubah Era Covid-19, PPATK: Sekarang Pakai Fintech

Kamis, 18 November 2021 - 20:46 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) memberikan keterangan pers saat berkunjung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto/SINDOnews/Sut
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan terjadi perubahan pola transaksi tindak pidana korupsi pada era pandemi Covid-19 . Transaksi yang dulunya konvensional bergeser ke fintech.

"Perubahan terkait dengan kasus yang dirasakan memang era pandemi ini perubahan pola transaksi para pelaku memang berubah. Dulu sering konvensional sekarang lebih kepada menggunakan teknologi informasi, fintech dan sebagainya," ujar Ivan dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Tidak hanya itu, kata Ivan, pihaknya saat ini juga sedang menganalisis adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.



"Kalau bicara masalah alkes dan beberapa tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan analisa oleh PPATK baik analisis atau pemeriksaan sudah beberapa kami infokan ke KPK dan kita terus komunikasi terkait hal tersebut. Kita masih lakukan pendalaman dan tentunya nanti ada perkembangan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan pada penanganan Covid-19.

"Kalau yang laporan proaktif PPATK ada juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi, ada, harus saya akui ada. Itu tentu akan kita lihat predikat crime-nya," ujar kata Alex.

Alex menegaskan bahwa pihaknya sedang menelisik transaksi mencurigakan itu apakah masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut tindak pidana korupsi.

"Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan terkait tipikor. Nah itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi ada enggak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alkes kah, PCR kah, dan seterusnya," tegasnya.

Selain itu, kata Alex, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan di masa pandemi Covid-19.

"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini tentu itu nanti kami akan meminta PPATK mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkiatan dengan pengadaan bansos kah, atau alkes, dan lain sebagainya," kata Alex.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More