Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK

Kamis, 18 November 2021 - 18:33 WIB
Firli menjelaskan Abdul Wahid selaku bupati Hulu Sungai Utara pada 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. KPK menduga Maliki menyerahkan sejumlah uang agar bisa menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan dari Abdul Wahid.

"Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan Tersangka AW," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Sekitar awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

"Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud," katanya.

Abdul Wahid menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat pemberian komitmen fee dari nilai proyek 10% untuk dirinya dan 5% untuk Maliki. "Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp500 juta," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!