Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Kamis, 18 November 2021 - 18:33 WIB
Selain lewat Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sekitar Rp1,8 Miliar.
"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda