Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:44 WIB
Sementara itu, Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta agar Kejagung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Menurutnya, memang situasi saat ini dilanda kecemasan akan COVID-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai situasi ini jadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. Apalagi dalam kasus dugaan pengadaan listrik di Raja Ampat yang menjerat SW sudah berkekuatan hukum tetap.

"Itukan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Kan sudah tugasnya dia. Jangan diberi ruang untuk kompromi itu," tegas Yusuf. (Baca juga: Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi)

Dia pun meminta agar proses eksekusi SW ini dirilis ke publik. "Selama ini kan kejaksaan dari kemarin-kemarin memang disoroti karena banyak komprominya. Di era Jaksa Agung Burhanuddin ini kita punya harapan besar untuk kejaksaan melakukan gebrakan-gebrakan besar di luar kebiasaan. Tidak boleh penegakan hukum itu dihambat oleh apapun," tegas Yusuf.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!