Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat
Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:44 WIB
Karena itu, lanjut Hari, pihaknya akan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun menghindari terpidana kabur, dia memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan. SW juga akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan di rumah sakit.
"Semua kan sekarang ke situ (mencegah COVID-19). Jadi kita tunggu saja. Aku juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Namun di Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menyatakan terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.000 dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Semua kan sekarang ke situ (mencegah COVID-19). Jadi kita tunggu saja. Aku juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Namun di Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menyatakan terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.000 dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lihat Juga :