DPR Minta Pengembalian Uang Calon Jamaah Haji Dipermudah
Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:29 WIB
Menurut Ace, bagi masyarakat yang ingin mengambil dana pelunasan haji maka nantinya saat pemberangkatan tahun depan, harus bisa melunasi lagi dengan nilai yang menyesuaikan biaya terbaru tahun depan. Sebab, pembiayaan haji selalu menyesuaikan dengan kondisi saat ibadah haji digelar.
"Nah, uang pelunasan calon jamaah haji yang disimpan di BPKH, ini harus dipisah sendiri, sejauh mana nilai manfaat dari uang yang dikelola BPKH tersebut dan harus dipastikan mereka bisa haji tahun depan," tuturnya.
Disinggung mengenai isu dan kekhawatiran masyarakat bahwa uang simpanan haji akan digunakan untuk menstabilkan rupiah, Ace mengatakan pengelolaan dana haji diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Disebutkan Ace bahwa saat ini sebagian besar uang jamaah haji yang dikelola BPKH diinvestasikan dalam bentuk sukuk syariah.
"Jadi negara meminjam uang kepada dana haji dengan mekanisme sukuk. Nanti setelah itu ada imbal hasil yang rata-rata 7 persen," katanya.
Di luar itu, kata Ace, BPKH juga mengelola dana tersebut dalam aset manejemen, tapi porsinya kecil. "Kami pasti akan memantau dan mengawasi kinerja keuangan BPKH tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip investasi syariah. Harus ada kehati-hatian dan jangan sampai menimbulkan kerugian bagi dana yang dititipkan calon jamaah haji pada BPKH ini," tuturnya.
"Nah, uang pelunasan calon jamaah haji yang disimpan di BPKH, ini harus dipisah sendiri, sejauh mana nilai manfaat dari uang yang dikelola BPKH tersebut dan harus dipastikan mereka bisa haji tahun depan," tuturnya.
Disinggung mengenai isu dan kekhawatiran masyarakat bahwa uang simpanan haji akan digunakan untuk menstabilkan rupiah, Ace mengatakan pengelolaan dana haji diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Disebutkan Ace bahwa saat ini sebagian besar uang jamaah haji yang dikelola BPKH diinvestasikan dalam bentuk sukuk syariah.
"Jadi negara meminjam uang kepada dana haji dengan mekanisme sukuk. Nanti setelah itu ada imbal hasil yang rata-rata 7 persen," katanya.
Di luar itu, kata Ace, BPKH juga mengelola dana tersebut dalam aset manejemen, tapi porsinya kecil. "Kami pasti akan memantau dan mengawasi kinerja keuangan BPKH tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip investasi syariah. Harus ada kehati-hatian dan jangan sampai menimbulkan kerugian bagi dana yang dititipkan calon jamaah haji pada BPKH ini," tuturnya.
Lihat Juga :