Wantim MUI Minta Pemerintah Tegas Soal Larangan Mudik

Rabu, 22 April 2020 - 16:54 WIB
Wakil Ketua Wantim MUI, Azyumardi Azra, meminta menyelaraskan peraturan soal larangan mudik Lebaran. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menyelaraskan peraturan mengenai larangan mudik. Sebab, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang mudik namun menurut Wantim MUI masih ditemukan beberapa pihak yang mudik. (Baca juga: Pelarangan Mudik Perlu Aturan dan Pelaksanaan yang Matang)

"Kita harapkan kesepakatan ini betul-betul bulat antara pusat dan daerah atau di antara pemerintah pusat sendiri pada satu pihak misalnya Presiden Jokowi sudah mengatakan dilarang mudik, tetapi pada pihak yang lain bus-bus antarkota dan antarprovinsi itu dibiarkan beroperasi sehingga orang-orang tetap saja mudik," ujar Wakil Ketua Wantim MUI, Azyumardi Azra, Rabu (22/4/2020).

Azyumardi juga mengatakan masih adanya kesimpangsiuran informasi pada masyarakat meskipun Presiden Jokowi telah menyatakan melarang mudik. "Ini saya kira harus ada keselarasan harus ada kebulatan diantara pemerintah pusat dan daerah," tambahnya.

Menurut dia, hingga kini bus maupun KRL masih beroperasi. Ini menandakan bahwa peraturan belum berjalan secara baik. "Jadi ini yang kita harapkan ketegasan dari pemerintah jadi jangan yang satu ke kanan yang satu kekiri belum lagi antara yang pusat dan daerah," jelasnya.

Selain ketegasan, komunikasi yang baik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ataupun sebaliknya juga perlu diperhatikan. Agar penegakan hukum bisa berjalan efektif untuk meminimalisasi dampak COVID-19. "Perlu penegakkan hukum yang tegas tapi penegakkan hukum yang tegas harus dimulai dengan keputusan dan sikap yang bulat dari pemerintah sendiri baik di pusat maupun di daerah," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More